Daftar PIP 2021 dan Cara Cek Penerima PIP, Jangan Sampai Ketinggalan

- 1 November 2021, 20:53 WIB
Daftar PIP 2021 dan Cara Cek Penerima PIP, Jangan Sampai Ketinggalan
Daftar PIP 2021 dan Cara Cek Penerima PIP, Jangan Sampai Ketinggalan /Tangkapan layar indonesiapintar.kemendikbud.go.id

PORTAL PURWOKERTO – Simak cara daftar PIP 2021 dan cek penerima PIP pada artikel ini.

Kapan PIP cair, cek penerima PIP 2021 di situs pip.kemdikbud.go.id.

Bantuan sosial PIP dibutuhkan untuk siswa siswi sekolah menengah karena dapat membantu biaya pengeluaran sekolah.

Baca Juga: Anda Penerima BSU Rp1 Juta? Pastikan Namamu Terdaftar di 2 Link Resmi Ini!

Karena itu, diharapkan siswa yang membutuhkan segera daftar PIP 2021. Jika sudah terdaftar, segera lakukan cek penerima PIP supaya tidak hangus.

Tahukah Anda apa itu PIP atau Program Indonesia Pintar?

Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah.

Usia sekolah yang normal yaitu berusia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.

Baca Juga: Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Terbaru! Ada Syarat Baru Bisa untuk Pencairan BSU November Desember 2021

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Berikut ini merupakan sasaran penerima PIP: 

1. Peserta didik pemegang KIP

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang

4. Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman

Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

Baca Juga: Jangan Tergiur! Jebakan Ilegal Pinjol Cepat Cair, Nikmat Sesaat yang Membawa Petaka

KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Besaran dana penerima manfaat PIP yaitu :

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun

Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Bagaimana cara cek penerima PIP? Simak caranya:

1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home

2. Masukan NISN

3. Masukkan tanggal lahir

4. Masukkan nama ibu kandung

5. Klik cari

Baca Juga: Squid Game Crypto yang Lagi Hits Abis Dapat Bendera Merah, Benarkah Penipuan? Waspada Sebelum Beli!

Syarat Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) Sebagai Berikut :

1. Kartu Keluarga

2. Akta Kelahiran

3. KKS/SKTM

4. Raport Hasil Belajar

5. Surat Pemberitahuan Penerima Dari Kepala Sekolah/Madrasah

Bila sudah menyiapkan berkas yang diperlukan, silahkan mendaftar dengan mengikuti cara berikut:

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: Metaverse Crypto, Efek Rebrand Facebook Menjadi Metaverse Tuai Lonjakan Token MANA?

3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

4. Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Itulah cara cek penerima Program Indonesia Pintar dan cara daftar KIP yang bisa Anda simak. Semoga bermanfaat.**

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah