Anda Penerima BSU Rp1 Juta? Pastikan Namamu Terdaftar di 2 Link Resmi Ini!

- 1 November 2021, 20:25 WIB
Anda Penerima BSU Rp1 Juta ? Cek Penerima BSU Melalui Link di bawah ini
Anda Penerima BSU Rp1 Juta ? Cek Penerima BSU Melalui Link di bawah ini /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto
PORTAL PURWOKERTO - Bantuan Subsidi Upah atau BSU masih bisa diterima masyarakat di bulan November 2021.
 
Pekerja masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp1juta.
 
Pengecekan penerima BSU bisa dilakukan di dua situs resmi yang telah disediakan pemerintah, yakni bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenakerjaan.go.id.
 
 
- Buka laman kemnaker.go.id
 
- Login atau daftar Akun apabila belum memiliki akun
 
- Lengkapi pendaftaran akun. Lalu Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
 
- Selanjutnya, login ke akun Anda dan lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
 
- Terakhir, cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU atau belum.
 
Baca Juga: Jangan Tergiur! Jebakan Ilegal Pinjol Cepat Cair, Nikmat Sesaat yang Membawa Petaka

Cara cek penerima BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan:
 
• Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
 
• Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia.

• Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, Anda akan menerima notifikasi seperti berikut ini:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker,".

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021,".
 
Baca Juga: Metaverse Crypto, Efek Rebrand Facebook Menjadi Metaverse Tuai Lonjakan Token MANA?

Syarat Penerima BSU November 2021

1. Pekerja/buruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK E-KTP.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.

3. Karyawan/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan gaji/upah UMR di atas Rp3,5 juta, maka syarat maksimal gaji/upah disesuaikan dengan UMR di daerah tempat bekerja.

4. Diutamakan yang karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
 
Baca Juga: UPDATE: BSU November 2021 Kapan Cair? Simak Informasi Selengkapnya Berikut Ini

5. Memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri).

Jadi sebaiknya anda mengecek terlebih dahulu apakah termasuk penerima BSU sebelum mengecek rekening Bank.***
 

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x