Pemerintah Bagi Bantuan Subsidi Upah, Kabar Gembira BSU Rp 1 Juta Untuk 1,6 juta Pekerja

- 4 November 2021, 10:06 WIB
Pemerintah Bagi Bantuan Subsidi Upah, Kabar Gembira  BSU Rp 1 Juta Untuk 1,6 Juta Pekerja
Pemerintah Bagi Bantuan Subsidi Upah, Kabar Gembira BSU Rp 1 Juta Untuk 1,6 Juta Pekerja /Pexels.com/Ahsanjaya

Baca Juga: Jangan Sedih Tak Dapat BSU, Daftar Saja Bantuan Ini Untuk Dapatkan Rp3,55 Juta Tanpa Pakai BPJS

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker,".

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021,".

Syarat Penerima BSU November 2021

1. Pekerja/buruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK E-KTP.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.

3. Karyawan/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan gaji/upah UMR di atas Rp3,5 juta, maka syarat maksimal gaji/upah disesuaikan dengan UMR di daerah tempat bekerja.

4. Diutamakan yang karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

5. Memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri).

Baca Juga: Kapan Penerima BSU Pengguna Bank Swasta akan Dibuatkan Rekening Baru Secara Kolektif?

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah