Pemerintah Bagi Bantuan Subsidi Upah, Kabar Gembira BSU Rp 1 Juta Untuk 1,6 juta Pekerja

- 4 November 2021, 10:06 WIB
Pemerintah Bagi Bantuan Subsidi Upah, Kabar Gembira  BSU Rp 1 Juta Untuk 1,6 Juta Pekerja
Pemerintah Bagi Bantuan Subsidi Upah, Kabar Gembira BSU Rp 1 Juta Untuk 1,6 Juta Pekerja /Pexels.com/Ahsanjaya

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah bagi BSU Rp1 juta untuk 1,6 juta pekerja/buruh

Kabarnya masih ada sisa anggaran sebesar 1,6 triliun yang akan dibagi untuk Rp1,6 juta pekerja/buruh.

Dijelaskan oleh Menko Airlangga bahwa masih ada anggaran sebesar Rp1, 6 triliun.

"Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp1,6 triliun," ujar beliau.

Lebih lanjut dijelaskan harapan beliau bahwa para pekerja yang pada bulan Oktober 2021 lalu belum menerima BSU masih berkesempatan mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 5 November 2021, Apakah Namamu Terdaftar? Segera Login di bsu.kemnaker.go.id

Cari tahu apakah anda termasuk penerima BSU di November ini melalui laman Kemnaker di kemnaker.go.id.

Cara Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker:
Buka laman kemnaker.go.id;

• Login atau daftar Akun apabila belum memiliki akun.

• Lengkapi pendaftaran akun. Lalu Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

• Selanjutnya, login ke akun Anda dan lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

• Terakhir, cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU atau belum.

Cara Cek Penerima BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan:

• Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.

• Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia.

• Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, Anda akan menerima notifikasi seperti berikut ini:

Baca Juga: Jangan Sedih Tak Dapat BSU, Daftar Saja Bantuan Ini Untuk Dapatkan Rp3,55 Juta Tanpa Pakai BPJS

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker,".

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021,".

Syarat Penerima BSU November 2021

1. Pekerja/buruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK E-KTP.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.

3. Karyawan/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan gaji/upah UMR di atas Rp3,5 juta, maka syarat maksimal gaji/upah disesuaikan dengan UMR di daerah tempat bekerja.

4. Diutamakan yang karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

5. Memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri).

Baca Juga: Kapan Penerima BSU Pengguna Bank Swasta akan Dibuatkan Rekening Baru Secara Kolektif?

Jadi sebaiknya anda mengecek terlebih dahulu apakah termasuk penerima BSU sebelum mengecek rekening Bank.***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah