Cara Ajukan Pinjol ke Shoppee Pinjam Lengkap dengan Daftar Bunga, Denda, dan Jatuh Tempo

- 5 November 2021, 15:26 WIB
Cara Ajukan Pinjol ke Shoppee Pinjam Lengkap dengan Daftar Bunga, Denda, dan Jatuh Tempo
Cara Ajukan Pinjol ke Shoppee Pinjam Lengkap dengan Daftar Bunga, Denda, dan Jatuh Tempo /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Shoppee Pinjam atau SPinjam merupakan salah satu layanan pinjaman online atau pinjol resmi yang sudah terdaftar di OJK.

Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjol ke Shoppee Pinjam berikut akan diberikan caranya lengkap dengan daftar bunga, denda, dan jatuh tempo. 

Akhir-akhir ini jasa pinjol marak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Sebab aksesnya yang mudah dan persyaratan yang tidak terlalu rumit.

Namun sayang, kurangnya literasi masyarakat untuk membedakan pinjol ilegal dan pinjol legal membuat mereka terjebak dalam resiko yang cukup besar, seperti tak mampu membayar denda yang tinggi, terkena teror, hingga dikucilkan teman.

Baca Juga: Cara Cek Pinjol Ilegal Mudah Cair, Jangan Mudah Tergoda! Simak Ciri Cirinya Berikut Ini 

Sebenarnya mengajukan pinjol tidak ada salahnya dan tidak perlu malu. Namun sebelum itu, alangkah baiknya mengecek legalitas perusahaan pinjol di OJK.

Salah satu perusahaan pinjol yang sudah terdaftar di OJK adalah Shoppee Pinjam. SPinjam merupakan fasilitas pinjaman online yang tersedia di aplikasi e-commerce Shoppe dengan PT Lentera Dana Nusantara sebagai pemberi dananya. 

SPinjam memiliki beberapa kemudahan, di antaranya adalah pengajuan pinjaman cepat, biaya administrasi ringan, aktivasi pengajuan akun mudah, dan suku bunga rendah.

 Baca Juga: 30 Daftar Pinjaman Online Ilegal yang Diblokir Kominfo, Yakin Masih Mau Pinjam?

Jumlah suku bunga yang ditetapkan oleh Shoppee Pinjam kepada debitur adalah 2,45% per bulannya. SPinjam juga menetapkan biaya penanganan sampai dengan 3% per transaksi pinjaman.

Jika debitur telat membayar tagihan sesuai batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan denda sebesar 5% dari total pinjaman. 

SPinjam menerapkan limit yang berbeda dengan penjual dan pembeli. Jumlah pinjaman yang bisa diajukan debitur melalui SPinjam adalah minimum Rp 200.000 untuk penjual dan pembeli, sedangkan nominal maksimumnya adalah Rp 3.000.000 untuk pembeli, dan Rp 5.000.000 untuk penjual.

Baca Juga: Cara Simpel Cek Pinjol Legal atau Ilegal agar Selamat dari Jebakan Pinjol Abal - Abal

Perlu diingat, tidak semua akun yang mengajukan pinjaman akan disetujui oleh pihak Shoppee. Pastikan Anda tidak memilihi tagihan belum terbayar sebelumnya agar Shoppee mau menyetujui pinjamanmu.

Kekurangan dari fasilitas SPinjam adalah pengajuan akun terbatas dan pilihan tenor yang singkat, yakni 2-3 bulan. 

Shoppee Pinjam juga tidak berlaku di seluruh wilayah di Indonesia, jadi jika Anda tidak menemukan opsi “Shoppee Pinjam” di aplikasi Anda, maka itu berarti fasilitas tersebut tidak tersedia di wilayah Anda tinggal.

 Baca Juga: OJK Bocorkan 3 Tips Mudah Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Apa Saja?

Cara Mengajukan SPinjam

1. Buka aplikasi Shoppee di Hp.

2. Buka menu “Saya” di bagian pojok kanan.

3. Masuk ke halaman Shoppee Pinjam, lalu klik tombol “Ajukan”.

4. Pilih jumlah pinjaman dan tenor yang akan digunakan.

5. Masukkan bank tujuan transfer. SPinjam hanya menerima transfer melalui bank BNI, BRI, BCA, dan Mandiri.

Baca Juga: Ini Dia Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Telah Diblokir Kominfo, Hati-Hati Ya!

6. Pastikan semua detail dan data diri sudah lengkap dan benar.

7. Setelah selesai, klik menu “Ajukan Sekarang”.

8. Screenshot bukti pengajuan pinjaman.

9. Jika pengajuan pinjaman berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi dari pihak Shoppee.

10. Dana pinjaman akan masuk ke rekening paling lambat dua hari kerja.

Pembayaran tagihan SPinjam jatuh tempo setiap tanggal 5 setiap bulannya. Misalnya Anda mengajukan pinjaman pada 7 Oktober 2021, maka tagihan pertama yang harus dibayar adalah pada 5 November 2021.***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah