3 Tips Mudah Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Hal yang Harus Diperhatikan Debitur Sebelum Gunakan Pinjol!

- 8 November 2021, 10:39 WIB
Ilustrasi berutang. Pinjol ilegal  telah banyak menyulitkan masyarakat kecil dan semakin merisaukan. Rachmat Gobel minta perkuat PNM dan koperasi.
Ilustrasi berutang. Pinjol ilegal telah banyak menyulitkan masyarakat kecil dan semakin merisaukan. Rachmat Gobel minta perkuat PNM dan koperasi. /freepik.com/rawpixel.com /

PORTAL PURWOKERTO - Simak 3 tips mudah agar tak terjebak pinjol ilegal, ini hal yang harus diperhatikan debitur sebelum gunakan pinjol!

Beberapa masyarakat pasti tak jarang kerap menginginkan untuk menggunakan layanan pinjaman online terlebih iming-iming menggiurkan dari sang lembaga peminjam.

Selain itu, meningkatnya kebutuhan masyarakat, adalah salah satu alasan bagi sebagian orang yang akhirnya menggunakan layanan pinjaman dana di lembaga peminjaman seperti bank ataupun fintech.

Meski begitu, tak sedikit penyedia dana yang rupanya menyalahgunakan hingga tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menindak lanjuti hal tersebut, OJK membantu mencegah masyarakat agar tak terjebak jeratan atau iming-iming pinjaman online ilegal.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Pinjol Legal Terdaftar OJK dengan Suku Bunga Rendah dan Cepat Cair, Cuman Pakai KTP!

Dalam postingan di akun instagram resminya pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu, OJK berikan tips mudah agar tak terjerat pinjaman online ilegal tersebut, dengan melakukan 3 langkah mudah berikut ini:

1. Cek Legalitasnya
Mengecek legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online merupakan hal utama agar Anda tak terjebak layanan pinjaman online.

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol
Langsung hapus sms penawaran pinjaman online yang Anda terima, karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih Pinjol, Berikut Daftar Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK Ada 106

Dengan contoh:
"Bapak/ibu, kami menawarkan pinjaman dana tanpa agunan untuk modal usaha, kesehatan, dll. Silakan hubungi WA:+6280*******."

3. Jaga data pribadi Anda
Selalu waspada menjada data pribadi Anda. Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang terlah berizin OJK

Tak hanya itu, OJK, juga mengimbau masyarakat untuk mempertimbangkan terlebih dahulu keputusannya sebelum menggunakan jasa pinjaman online dengan 4 hal berikut ini:

1. Tujuan meminjam
Seberapa mendesak keperluanmu untuk meminjam dan untuk kebutuhan apa? Hindari meminjam kebutuhan untuk konsumtif.

Baca Juga: Cara Ajukan Pinjol ke Shoppee Pinjam Lengkap dengan Daftar Bunga, Denda, dan Jatuh Tempo

2. Sanggupkah anda membayar cicilan?
Cek kemampuan keuangan untuk membayar cicilan, bunga, dan denda jika terlambat membayar. Ingat pinjaman harus dilunasi, hindari gali lubang tutup lubang.

3. Terpercayakah lembaga pemberi pinjaman?
Cek terlebih dahulu sang pemberi pinjaman, apakah sudah terdaftar dan berizin OJK?
Tak hanya itu, penting sebelumnya untuk mengecek bagaimana reputasi layanan dan rekam jejak digitalnya.

4. Sudah yakinkah anda untuk meminjam?
luangkan waktu sejenak untuk mempertimbangkan dan pikirkan baik-baik

Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau dengan hubungi kontak dibawah ini:
1. Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,
2. Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157
3. Whatsapp 081 157 157 157
4. Email [email protected]
5. Instagram @ojkindonesia

Baca Juga: Apa Arti dari Semboyan Tersebut, Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani

Demikian informasi 3 tips mudah agar tak terjebak pinjol ilegal dari OJK serta 4 hal yang harus dipertimbangkan sebelum menggunakan jasa pinjaman online, semoga bermanfaat. ***

Editor: Eviyanti

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah