Seiring dengan tren penurunan level wilayah di Indonesia akhirnya perluasan cakupan penerima BSU ini bukan hanya di wilayah PPKM level 3 dan 4 tapi sudah mencakup seluruh Indonesia.
Namun perluasan cakupan penerima BSU ini tidak menggugurkan/mengubah syarat lain untuk menjadi penerima BSU November 2021.
Adanya perluasan cakupan penerima BSU Rp1 juta maka bisa dipastikan kalau skema penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah ini akan berlangsung sampai bulan November 2021.
Baca Juga: Kenapa Saldo BSU Tidak Masuk Ke Rekening Walaupun Status ‘Sudah Tersalurkan’? Ini Solusinya
Tak berbeda dengan skema pencairan dengan BSU yang tahap sebelumnya pencairan masih dicairkan di rekening Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN dan Mandiri.
Lalu bagaimana dengan penerima BSU 2021 tidak memiliki rekening bank Himbara atau hanya memiliki rekening bank swasta?
Tenang saja karena bagi pemilik rekening bank non Himbara atau swasta tetap bisa mencairkan dana BSU dengan cara membuat burekol Himbara yang baru.
Berikut adalah syarat penerima BSU 2021 pada bulan November 2021.
- Pekerja adalah warga negara Indonesia yang ditandai dengan memiliki KTP
- Pekerja adalah penerima upah