1,6 Juta Pekerja Bakal Dapat BSU Kemnaker November 2021, Pemilik Rekening Bank Swasta Masuk Hitungan?

- 9 November 2021, 11:27 WIB
1,6 Juta Pekerja Bakal Dapat BSU Kemnaker November 2021, Pemilik Rekening Bank Swasta Masuk Hitungan?
1,6 Juta Pekerja Bakal Dapat BSU Kemnaker November 2021, Pemilik Rekening Bank Swasta Masuk Hitungan? /pixabay.com / 9144 images

- Pekerja masih menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 secara aktif

Baca Juga: Cek Penerima BLT Subsidi Gaji di Website Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Dapatkan BSU Rp1 Juta

- Pekerja bekerja di wilayah 34 provinsi di seluruh Indonesia

- Pekerja memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta dan jika pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten atau provinsi lebih dari Rp3,5 juta maka aturan batasan upah paling banyak sesuai dengan upah minimum kabupaten atau provinsi tersebut yang dibulatkan ke atas ratusan ribu

- Pekerja belum pernah menerima bantuan lain dari pemerintah misalnya PKH, Kartu Prakerja dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

- Pekerja diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, real estate dan property, perdagangan dan jasa kecuali kesehatan dan pendidikan

Nah jika pekerja sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker meskipun memiliki rekening bank swasta maka pekerja berkesempatan mendapatkan BSU Rp1 juta yang masuk ke rekening tanpa ada potongan apapun.

Baca Juga: Cair Rp1 Juta Bulan November Ini, Cek Bantuan Subsidi Upah/BSU di Kemenaker! Siapa Tahu Anda Beruntung!

Pekerja bisa mengecek apakah dirinya termasuk dalam calon penerima BSU atau tidak dengan mengunjungi link https://bsu.kemnaker.go.id atau di https://bpjsketenagakerjaan.go.id.

Itu dia update informasi terbaru tentang penambahan kuota BSU untuk 1,6 juta pekerja yang bekerja di seluruh wilayah Indonesia yang memenuhi syarat bisa segera mendapatkan BSU November 2021.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x