- Pekerja masih menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 secara aktif
- Pekerja bekerja di wilayah 34 provinsi di seluruh Indonesia
- Pekerja memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta dan jika pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten atau provinsi lebih dari Rp3,5 juta maka aturan batasan upah paling banyak sesuai dengan upah minimum kabupaten atau provinsi tersebut yang dibulatkan ke atas ratusan ribu
- Pekerja belum pernah menerima bantuan lain dari pemerintah misalnya PKH, Kartu Prakerja dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Pekerja diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, real estate dan property, perdagangan dan jasa kecuali kesehatan dan pendidikan
Nah jika pekerja sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker meskipun memiliki rekening bank swasta maka pekerja berkesempatan mendapatkan BSU Rp1 juta yang masuk ke rekening tanpa ada potongan apapun.
Pekerja bisa mengecek apakah dirinya termasuk dalam calon penerima BSU atau tidak dengan mengunjungi link https://bsu.kemnaker.go.id atau di https://bpjsketenagakerjaan.go.id.
Itu dia update informasi terbaru tentang penambahan kuota BSU untuk 1,6 juta pekerja yang bekerja di seluruh wilayah Indonesia yang memenuhi syarat bisa segera mendapatkan BSU November 2021.***