PORTAL PURWOKERTO - Masih bisakan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta? Pastikan kamu bukan dari 6 golongan karyawan ini
Pada November 2021 ini pemerintah menambah jumlah kuota penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta sebanyak 1,6 juta pekerja.
Pekerja yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta adalah mereka yang berupah di bawah Rp3,5 juta.
Jangan sedih bila nama Anda belum terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, ada solusi agar tetap bisa dapat BSU Rp1 juta.
Anda bisa melaporkan ke call center Kemnaker di nomor 1500630. Asalkan Anda tidak termasuk 6 kriteria karyawan seperti di bawah ini:
1. Karyawan bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
2.Pekerja bukan penerima upah/gaji.
3. Karyawan tidak terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan bergaji di atas Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.