Waduh! MUI Haramkan Crypto, Begini Kata UAS tentang Halal Haram Cryptocurrency

- 11 November 2021, 19:07 WIB
Ilustrasi Logo Mata Uang Bitcoin. Bitcoin Tembus U$66 Ribu Pecah Bitcoin All Time High! 1 Bitcoin Berapa Rupiah Hari Ini Terus Melambung!
Ilustrasi Logo Mata Uang Bitcoin. Bitcoin Tembus U$66 Ribu Pecah Bitcoin All Time High! 1 Bitcoin Berapa Rupiah Hari Ini Terus Melambung! //Unsplash/Bermix Studio

Baca Juga: Harga Yooshi Coin Hari Ini, Meningkat Tajam Usai Adakan Lelang Amal dengan Mata Uang Virtual

Di lain pihak, Ustad Abdul Somad atau juga lebih dikenal sebagai UAS, juga pernah mengungkapkan pendapat ulama mengenai halal haram crypto.

“Kesepakatan pertemuan ulama di Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo, bertemulah di sana pakar-pakar ekonomi Islam, kesepakatannya ada dua,” kata UAS dalam sebuah kajian, seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari kanal YouTube Dakwah Singkat Padat.

“Yang pertama, sebagai alat tukar, bisa. Misalnya saya mau jual mobil saya. Datanglah seseorang yang akan membayar dengan menggunakan uang digital, crypto. Jika saya mau, boleh,” lanjut UAS.

Baca Juga: Prediksi Para Analis Wall Street: Bitcoin Akan Turun Hingga 40.000 Dolar AS

Di sini UAS mengibaratkan prinsip Bitcoin dan mata uang crypto lain sebagai alat tukar seperti dalam prinsip barter. Jika kedua belah pihak meyakini nilai yang sama di dalam alat tukar tersebut, maka transaksi boleh dilakukan.

“Tapi sebagai alat investasi, sebaiknya tidak. Kenapa sebaiknya tidak? Karena nilainya tidak stabil. Uang kertas saja nilainya tidak stabil, bisa terjadi inflasi,” tutur UAS.

UAS menyarankan emas sebagai investasi karena nilainya yang tak susut seiring dengan perkembangan zaman, tak seperti mata uang lainnya, crypto maupun fiat.

Baca Juga: Prediksi Harga XRP Hari Ini, 19 Mei 2021: Bersiap Terbang ke Angka Rp50 Ribu

“Harga kambing di zaman nabi dengan zaman sekarang kalau memakai uang dinar sama karena (nilai) emas itu stabil,” jelas UAS.

Halaman:

Editor: Nisa Hidayat

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah