PORTAL PURWOKERTO – Kabar MUI haramkan crypto kini tengah menjadi pembicaraan hangat.
Seperti diketahui, popularitas mata uang crypto atau cryptocurrency kini tengah menanjak.
Setelah ditunggu oleh banyak kalangan, MUI pun mengeluarkan fatwanya yang mengharamkan penggunaan crypto sebagai mata uang.
Baca Juga: Prediksi Aset Crypto Terbaik di Akhir Tahun 2021, Shiba Inu dan Bitcoin Naik Pesat
Hal ini disampaikan dalam Forum Ijtima Ulama di Jakarta pada Kamis, 11 November 2021.
"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram," ujar Ketua Fatwa MUI Asrorum Niam Soleh.
Beberapa hal alasan yang mengharamkan crypto sebagai mata uang antara lain karena crypto mengandung gharar, dharar, dan juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i," ungkapnya.
Baca Juga: MELESAT! Harga CTSI Coin Hari Ini Terus Meningkat, Siapkan Hal Ini Saat Akan Membeli Cartesi
Secara lengkap, syarat syar'i yang harus dipenuhi dalam penggunaan mata uang antara lain adalah memiliki wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlah secara pasti, memiliki hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.
Sebagai komoditas atau aset digital, MUI juga menyatakan bahwa aset crypto tidak sah untuk diperjualbelikan, kecuali jika memenuhi sejumlah syarat.
"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," jelasnya.