Bantuan BSU sendiri merupakan bansos yang diluncurkan pemerintah kepada karyawan-karyawan swasta di Indonesia.
Bantuan BSU diberikan sebesar Rp1 juta rupiah dan akan diberikan dalam 1 kali tahap.
Penerima BSU harus menjadi warga aktif pengguna BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
Bila Anda belum mendaftarkan diri sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, intip syaratnya di bawah ini.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Khusus Pekerja yang Terdaftar Bisa Dapatkan BSU Rp1 Juta!
1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021. Jika Anda bayar BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 tetapi selanjutnya tidak bekerja kembali, Anda masih mendapatkan kesempatan untuk memperoleh BSU
3. Memiliki upah sejumlah Rp3,5 juta /bulan atau sebesar UMP/UMK tempat Anda bekerja. Jika UMP/UMK tempat Anda bekerja sama dengan upah Anda, walau lebih dari Rp3,5 juta /bulan, Anda masih memiliki hak menerima BSU
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Khusus Pekerja yang Terdaftar Bisa Dapatkan BSU Rp1 Juta!
4. Sebagai pekerja yang menerima gaji, bukan pemilik usaha