Mau Dapat Rp2 Juta dari Kemenparekraf? Akses bpup kemenparekraf go id Ini Tanggal Pencairan BPUP Kemenparekraf

- 18 November 2021, 11:40 WIB
Mau Dapat Rp2 Juta dari Kemenparekraf? Akses bpup kemenparekraf go id, Catat Tanggal Pencairan BPUP Kemenparekraf!
Mau Dapat Rp2 Juta dari Kemenparekraf? Akses bpup kemenparekraf go id, Catat Tanggal Pencairan BPUP Kemenparekraf! /Instagram.com/@kemenparekraf.ri

PORTAL PURWOKERTO - Ingin mendapatkan Rp2 Juta dari Kemenparekraf? Akses bpup.kemenparekraf go id dan catat tanggal pencairan BPUP Kemenparekraf!

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf) membuka pendaftaran bantuan bagi pelaku usaha yang bergerak dibidang pariwisata, BPUP.

BPUP adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata dalam rangka reaktivasi usaha.

Bantuan yang disalurkan bagi yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 tersebut, menggelontorkan dana bantuan sebesar Rp2 juta perbulan dan dibagikan selama dua bulan.

Baca Juga: Gampang! Cara Daftar BPUP Klik bpup kemenparekraf go id dan Ini 6 Jenis Usaha yang Dapat Mendaftar!

Terdapat 6 jenis usaha yang diperbolehkan mendaftar BPUP Tahun 2021 antara lain:

1. Hotel Melati,

2. Homestay/Pondok Wisata,

3. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya,

4. Aktivitas Agen Perjalanan Wisata,

5. Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, dan

6. SPA.

Selanjutnya, penting untuk diperhatikan tanggal pendaftaran hingga pencairan bantuan BPUP Kemenparekraf:

1. Pendaftaran: 15-26 November 2021

2. Verifikasi dan validasi: 15-26 November 2021

3. Pencairan bantuan: 13-24 Desember 2021

Terdapat beberapa persyaratan bagi pelaku usaha pariwisata adalah:

Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Klik BPUP Kemenparekraf go id, Dapatkan Rp2 Juta Bagi Pelaku Pariwisata, Ini Persyaratannya

1. Legalitas usaha Memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola Online Single Submission (OSS) yakni Kementerian Investasi/BKPM.

2. Skala usaha Penerima BPUP adalah memreka yang usahanya ada di skala usaha kecil dan menengah.

3. Belum menerima bantuan Syarat selanjutnya adalah pemilik usaha tersebut belum menerima bantuan lain yang diadakan pemerintah.

Sementara itu, dikutip dari situs bpup.kemenparekraf.go.id, berikut cara daftar BPUP bagi Anda yang ingin mendaftarkan usahanya:

Baca Juga: Harga Jual Emas Antam Hari Ini Kamis,18 November 2021 Naik Rp8.000 per Gram, Waktunya Cuan!

1. Akses laman BPUP Kemenparekraf, dengan Klik bpup.kemenparekraf.go.id,

2. Ketik Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Halaman Utama,

3. Centang  kolo Captcha 'i'm not a robot',

4. Pilih 'Daftar' dan tunggu hingga sistem selesai melakukan sinkronisasi ke dalam database.

5. Jika nomor NIB terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, maka pendaftar diarahkan untuk mendaftar pada akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.

Demikian informasi tanggal pencairan, syarat dan cara daftar BPUP Kemenparekraf bagi usaha pariwisata, semoga membantu.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah