Kemudian penerima BSU ini perlu untuk mengaktivasi rekening barunya di bank terkait dimana rekening dibukakan dengan membawa kartu BPJS fisik/digital serta identitas diri.
Untuk aktivasi rekening baru penerima BSU di bank Himbara paling lambat adalah tanggal 15 Desember 2021.
Penerima BSU yang sudah mengaktivasi rekening sudah bisa langsung mencairkan dana BSU sebesar Rp1 juta di teller bank atau ATM setelah dana ditransfer.
Demikian informasi terbaru mengenai BSU yang bisa dicek melalui link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa cara.***