PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang ingin aman dalam melakukan pinjaman online, penting untuk memperhatikan hal-hal berikut ini.
Perusahaan penyedia jasa pinjaman online semakin lama semakin banyak jumlahnya, namun dari fenomena tersebut justru berbanding terbalik dengan jumlah penyedia jasa pinjaman online legal yang telah terdaftar di OJK yang justru semakin hari, semakin menyusut jumlahnya.
Seperti diketahui bersama, bahwa OJK secara rutin melakukan rilis informasi di laman resminya ojk.go.id terkait daftar perusahaan penyedia jasa pinjaman online yang telah terdaftar dan memiliki izin operasional resmi dari OJK.
Dari rilis tersebut jika diperhatikan secara seksama, jumlah perusahaan penyedia jasa pinjaman online legal justru semakin sedikit jumlahnya.
Hal ini berbanding terbalik dengan rilis dari Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait jumlah perusahaan penyedia jasa pinjaman online ilegal telah diblokir oleh kemenkominfo karena tidak memiliki izin operasional resmi dari OJK yang justru lebih banyak jumlahnya daripada jumlah perusahaan penyedia jasa pinjaman online legal.
Hal semacam ini seharusnya menjadi catatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama bagi mereka yang ingin melakukan pengajuan pinjaman online.
Sikap kehati-hatian perlu dimiliki sebelum melakukan pengajuan pinjaman online, karena sudah banyak berita yang beredar terkait konsekuensi yang harus dihadapi oleh masyarakat pada saat melakukan pinjaman online kepada perusahaan penyedia jasa pinjaman online ilegal.