Ingin Aman Dalam Melakukan Pinjaman Online? Penting Untuk Diperhatikan Hal-Hal Berikut Ini

- 8 Desember 2021, 21:23 WIB
 Ingin Aman Dalam Melakukan Pinjaman Online? Penting Untuk Diperhatikan Hal-Hal Berikut Ini
Ingin Aman Dalam Melakukan Pinjaman Online? Penting Untuk Diperhatikan Hal-Hal Berikut Ini /PORTAL PURWOKERTO/YUMI KARASUMA

Keberadaan aplikasi pinjaman uang online terutama yang ilegal pun semakin meresahkan masyarakat, hal ini dikarenakan tidak semua masyarakat memahami informasi yang benar terkait pinjaman online.

Berbagai iming-iming yang dilakukan perusahaan aplikasi pinjaman online terkadang juga membuat masyarakat gelap mata sehingga tidak lagi memikirkan legalitas dari perusahaan aplikasi pinjaman online tersebut.

Baca Juga: 10 Pinjol Bunga Rendah Terdaftar Resmi dan Diawasi OJK, Pastikan Atasi Masalah Keuangan Tanpa Masalah Baru

Bagi Anda yang sedang dalam posisi terdesak karena kebutuhan mendesak dan ingin melakukan pengajuan pinjaman online, ada baiknya Anda menyimak ciri-ciri pinjaman online berikut ini, ciri-ciri ini akan memberitahukan Anda terkait keamanan Anda dalam melakukan pinjaman online.

Berikut ciri-ciri pinjaman online yang harus Anda perhatikan sebelum memutuskan untuk melakukan pengajuan:

1. Wajib terdaftar di OJK

Ciri-ciri pertama yang harus Anda perhatikan adalah terdaftar di OJK. Ini penting untuk Anda perhatikan karena terkait dengan keamanan Anda dalam melakukan pinjaman online.

Jangan hanya karena tergiur dengan iming-iming cepat cair, bunga rendah, tanpa KTP dan lain-lain, justru menjadikan Anda sebagai korban dari penyebarluasan data pribadi atau bahkan menjadikan Anda sebagai korban dari intimidasi dan ancaman yang mungkin bisa Anda terima pada saat Anda telat dalam melakukan pembayaran pinjaman online Anda.

Baca Juga: 5 Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK, Hanya Modal KTP, Tanpa Ribet

Jika Anda ingin mengakses informasi terkait perusahaan penyedia jasa pinjaman online yang telah terdaftar dan memiliki izin operasional resmi dari OJK, Anda dapat mengecek langsung di situs OJK di https://www.ojk.go.id/id ataupun nomor WhatsApp resminya di 081 157 157 157. 

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x