Dana BSU Anda Belum Cair? Coba Cara Berikut Untuk Mengeceknya

- 10 Desember 2021, 14:24 WIB
Dana BSU Anda Belum Cair? Coba Cara Berikut Untuk Mengeceknya
Dana BSU Anda Belum Cair? Coba Cara Berikut Untuk Mengeceknya /Pixabay/

Jika profil Anda sudah Anda lengkapi, maka kemudian Anda dapat melakukan cek pemberitahuan, pada saat melakukan cek pemberitahuan nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi.

Notifikasi tersebut berisi informasi tentang status Anda, jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Begitu juga jika Anda tidak terdaftar, Anda juga akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Menghitung Hari! Segera Cairkan BSU Rp1 Juta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Cek Pencairan di BNI dan Mandiri

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Cara cek penerima BSU melalui website BPJS Ketenagakerjaan
Untuk cara cek penerima BSU ini bisa Anda lakukan melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan, kemudian Anda bisa memilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”, jika sudah Anda tinggal memasukan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

Setelah memasukan data diri Anda sesuai dengan permintaan, Anda tinggal ceklist kode dan pilih “Lanjutkan”, setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika Anda dinyatakan lolos verifikasi, maka akan muncul keterangan “Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

Namun, jika data Anda masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan “Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah