PORTAL PURWOKERTO – Tinggal menghitung hari untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp1 juta dari Kemnaker bagi para pekerja.
Segera pastikan namamu terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta dari Kemnaker pada tahap 6 ini, dengan cek pada link resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker memberikan waktu hingga 15 Desember 2021 untuk mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta bagi pekerja yang terdampak Covid-19.
Namun, kamu harus memastikan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan, agar namamu terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta.
Simak syarat daftar penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker bagi pekerja, yakni pekerja dan karyawan merupakan WNI yang bekerja di seluruh wilayah Indonesia.
Wajib terdaftar sebagai peserta jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan secara aktif hingga Juni 2021. Gaji maksimal Rp3,5 juta, dan jika lebih dari angka tersbeut dipastikan tidak akan mendapatkannya.
Pekerja harus yang bekerja di sektor yang sudah ditetapkan oleh Kemnaker meliputi sektor industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, perdagangan dan jasa (kecuali kesehatan dan pendidikan) serta real estate dan properti.
Setelah kamu memenuhi persyaratan tersebut, segera lakukan cek daftar penerima BSU Rp1 juta dengan langkah-langka berikut: