Dana BSU Anda Belum Cair? Coba Cara Berikut Untuk Mengeceknya

- 10 Desember 2021, 14:24 WIB
Dana BSU Anda Belum Cair? Coba Cara Berikut Untuk Mengeceknya
Dana BSU Anda Belum Cair? Coba Cara Berikut Untuk Mengeceknya /Pixabay/

Baca Juga: Langsung Cek! bpjsketenagakerjaan.go.id dan bsu.kemnaker.go.id, Terakhir 15 Desember 2021 atau BSU Hangus

3. Cara cek penerima BSU melalui WhatsApp
Cara ini dapat Anda lakukan dengan menggunakan aplikasi pesan WhatsApp, langkah-langkahnya adalah: pertama Anda harus menyimpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone Anda, atau langsung buka link https://wa.me/6281380070175.

Setelah itu Anda dapat mengirim pesan pembuka untuk mendapatkan balasan, setelah itu Anda akan menerima balasan berupa topik yang harus Anda pilih seperti berikut Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan, E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

Untuk memilih topik, Anda cukup membalas pesan tersebut dengan mengetik angka 5. Selanjutnya, Anda akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat membalas pesan dengan ketik “Ya”.

Setelah itu, nantinya Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan. Balas pesan tersebut dengan mengetikan nomor kepesertaan Anda seperti yang terdapat dalam kartu BPJS Tenaga Kerja.

Baca Juga: Cek BSU Kemnaker go.id Log-in, Bisa Dapat BSU Rp 1 juta! Verifikasi Terakhir 15 Desember 2021

Anda tinggal menunggu balasan yang berupa hasil dari data Anda

4. Cara cek penerima BSU melalui customer service
Cara ini dapat Anda lakukan dengan langsung menghubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke [email protected], atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Jangan lupa untuk mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar. Selain itu Anda juga bisa menghubungi kantor cabang BPJS Tenaga Kerja terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Itulah cara cek penerima BSU, sebelum melakukan pengecekkan pastikan terlebih dahulu bahwa Anda sudah memenuhi kriteria sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah