Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta melalui BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dicairkan hingga 15 Desember 2021.
Dan apabila melebihi batas tersebut dana BLT Subsidi Gaji yang seharusnya disalurkan, akan kembali ke kas negara.
Berikut syarat yang harus dipenuhi pekerja sebelum mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- Berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No 22 dan 23 Tahun 2021
- Bukan pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.