PORTAL PURWOKERTO - Bila hendak cek BSU 2021, sebaiknya Anda lakukan dengan segera karena satu hari lagi menjelang batas akhir penyaluran BSU 2021 pada 15 Desember 2021.
Calon penerima cek BSU 201 akan menerima tiga jenis pemberitahuan ketika melakukan cara cek penerima BSU 2021 melalui situs resmi https://kemnaker.go.id/.
Ada beberapa pemberitahuan yang akan didapatkan setelah mendaftar ke situs Kemnaker.
Anda dapat ditetapkan sebagai calon penerima BSU Ketenagakerjaan atau tidak terdaftar sebagai calon penerima.
Pemberitahuan kedua adalah Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU Ketenagakerjaan atau belum menerima syarat sebagai penerima.
Pemberitahuan ketiga adalah telah disalurkan dana sebesar Rp1 juta langsung ke rekening Anda di salah satu bank Himbara.
Atau penyaluran dana sebesar Rp1 juta tersebut telah tersalurkan ke rekening bank Himbara dan Anda harus melakukan aktivasi rekening baru tersebut.