Berikut kriteria penerima BLT UMKM tahap 3 yang cair Desember 2021 berikut ini:
1. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
2. Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
3. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP
4. Tidak sedang menerima KUR dari bank
5. Bukan ASN/PNS, TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD
6. Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008.***