Sangat Cocok untuk Anda yang Butuh Dana Cepat, Berikut Daftar Pinjol Legal 2021 ! Kredit Pintar Recommended

- 21 Desember 2021, 13:55 WIB
Sangat Cocok untuk Anda yang Butuh Dana Cepat, Berikut Daftar Pinjol Legal 2021 ! Kredit Pintar Recommended
Sangat Cocok untuk Anda yang Butuh Dana Cepat, Berikut Daftar Pinjol Legal 2021 ! Kredit Pintar Recommended /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

PORTAL PURWOKERTO - Simak daftar pinjol legal yang cepat cair, sangat cocok untuk anda yang butuh dana cepat, Kredit Pintar recommended.

Berdasarkan daftar pinjol legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK, Kredit Pintar adalah salah satunya.

Butuh uang tunai secara cepat tanpa agunan hanya membutuhkan KTP dan ponsel saja, anda bisa mengunduh aplikasi Kredit Pintar.

Kredit Pintar merupakan sebuah aplikasi pinjaman online yang diperuntukkan untuk Anda yang membutuhkan dana cepat.

Setelah mengunduh aplikasi, Isi data pribadi dan tunggu proses verifikasi kurang dari 24 jam, lalu dana akan langsung dicairkan ke rekening Anda.

Baca Juga: Butuh Uang Mendadak? Cek Rekomendasi Pinjol OJK Ini Dijamin Pasti Cair Hitungan Menit!

Melalui Kredit Pintar, pengajuan pinjaman Anda tidak akan dipungut biaya apapun. Pilih jenis pinjaman dengan tenor sesuai dengan kebutuhan Anda.

Cicilan pinjaman bisa dilakukan di mana saja melalui transfer ATM atau dengan mobile banking.

Pembayaran bisa dilakukan via transfer lewat ATM, M-Banking, BluePay, dan di semua cabang Alfa Group (Alfamart, Alfamidi, Alfa Express, Lawson, dan lain-lain).
Layanan Customer Service 24 Jam

Kredit Pintar juga sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga layanan yang diberikan terbukti aman dan terpercaya.

Informasi Tambahan
-Jumlah pinjaman: hingga Rp20.000.000,-.
-Tenor Pinjaman: mulai dari 91 sampai 360 hari.
-Suku bunga tahunan maksimum: 11%.
-Biaya admin sebesar 5% -15% (tergantung jumlah dan periode pinjaman), tanpa biaya tambahan lainnya.

Baca Juga: Rilis Terbaru 10 Pinjol Legal Berizin dan Diawasi OJK 2021, Bunga Rendah, Cepat Cair, Tenor Menyesuaikan!

Selain Kredit Pintar, berikut adalah daftar pinjol legal yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, yaitu:

1. Uang Teman

Penyedia jasa pinjaman online ini menawarkan pinjaman mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta dengan tenor  65 hari hingga 70 hari.

Bunga yang dikenakan jika Anda meminjam Rp3 juta dengan tenor 70 hari, Anda akan dikenakan bunga sebesar Rp1,68 juta.

Dengan demikian rata-rata bunga per harinya adalah sebesar 0,08%.

2. Indodana

Penyedia jasa pinjaman online ini memiliki dua produk, yakni pinjaman online tunai dan Paylater

Pinjaman online tunai ditawarkan mulai Rp 1 juta hingga Rp 8 juta dengan tenor 1-3 bulan. Suku bunga yang ditawarkan sebesar 0,57% hingga 0,8% per hari.

Sementara untuk Paylater digunakan untuk memberi barang pada merchant yang telah bekerja sama.

Baca Juga: Ini Dia Pinjol Resmi, Sudah Terdaftar dan Berizin OJK 2021, Cair Hitungan Menit

Pinjaman dengan tenor satu bulan tidak dikenakan bunga, sedangkan lebih dari itu dikenakan bunga 3% per bulan ditambah biaya admin fee 1% atau minimum Rp 1.000.

3. DanaRupiah

Penyedia jasa pinjaman online ini memiliki tiga produk pinjaman yakni personal, produktif, dan pendidikan.

Pinjaman personal ditawarkan dengan bunga 0,8% per hari, untuk pinjaman produktif ditawarkan dengan bunga 28% per tahun ditambah 8% biaya platform, dan pinjaman pendidikan dengan bunga 22-23% per tahun ditambah 3% biaya platform.

4. UangMe

Penawaran:
- plafon pinjaman Rp400 ribu hingga Rp4 juta
- tenor 91 hari hingga 120 hari.
- Suku bunga maksimal pinjaman sebesar 21,9% per tahun dengan biaya layanan mencapai 24,3% hingga 32,4% tergantung jumlah dan tenor pinjaman.

Baca Juga: Pinjol Terdaftar dan Diawasi oleh OJK. Berslogan Mudah, Cerdas, Aman dan Tanpa Agunan Bersama Dompet Kilat

5. Julo

Plafon yang ditawarkan oleh Julo berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp15 juta dengan suku bunga 0,33 per hari.

Tenor dari pinjaman ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan, mulai dari cicilan per 1 hari, 1 bulan, hingga 9 bulan. Waktu pencairan setelah disetujui kurang dari 24 jam.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah