HATI-HATI! Pinjol Ilegal Merajalela, Cek Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal, Ini Pinjol Legal Terdaftar OJK

- 17 Desember 2021, 20:33 WIB
HATI-HATI! Banyak Pinjol Ilegal Merajalela, Cek Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal, Contoh Pinjol Legal Terdaftar OJK
HATI-HATI! Banyak Pinjol Ilegal Merajalela, Cek Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal, Contoh Pinjol Legal Terdaftar OJK / www.ojk.go.id

PORTAL PURWOKERTO – Berikut ini adalah bagaimana cara membedakan mana pinjol ilegal dan mana yang legal dari semua pinjol yang merajalela.

Pemerintah sekarang ini sedang berperang melawan pinjol ilegal yang sering merugikan masyarakat dan kali ini yang paling baru adalah Satgas Waspada Investasi telah menutup setidaknya 104 entitas yang dicurigai sebagai pinjol ilegal.

Setiap harinya pasti ada laporan pengaduan tentang pinjol ilegal yang terus saja tumbuh seperti jamur di Indonesia.

Maka dari itu Satgas Waspada Investasi ini memblokir banyak entitas yang dicurigai sebagai pinjol ilegal dengan bekerjasama dengan Kominfo.

Baca Juga: 10 Pinjol Ilegal Yang Ditutup Satgas Waspada Investasi, Tetap Waspada Dan Jangan Tertipu!

Tak hanya memblokir melalui Kominfo, Satgawa Waspada Investasi juga bekerjasama dengan Kepolisian agar ditindaklanjuti secara hukum.

Saat ini Kepolisian juga telah menangkap beberapa pelaku dari pihak pinjol ilegal di banyak tempat di seluruh Indonesia.

Jika tidak dilakukan penangkapan pelaku maka akan lebih banyak lagi pinjol ilegal yang tumbuh baru karena mudahnya membuat aplikasi di internet.

Nah agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam pinjol ilegal maka masyarakat harus lebih waspada dan tahu bagaimana membedakan pinjol ilegal dan legal.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x