JANGAN TERJEBAK! Ini 11 Pinjol Resmi Terdaftar di OJK Terbaru Per 17 November 2021, Cara Bedakan Pinjol Ilegal

- 12 Desember 2021, 08:29 WIB
JANGAN TERJEBAK! Ini 11 Pinjol Resmi Terdaftar di OJK Terbaru Per 17 November 2021, Simak Juga Cara Bedakan Pinjol Ilegal
JANGAN TERJEBAK! Ini 11 Pinjol Resmi Terdaftar di OJK Terbaru Per 17 November 2021, Simak Juga Cara Bedakan Pinjol Ilegal /tangkapan layar ojk.go.id

PORTAL PURWOKERTO - Berikut ini adalah beberapa rekomendasi pinjol resmi yang terdaftar OJK terbaru per 17 November 2021. Simak juga bagaimana cara membedakan pinjol resmi OJK legal dengan yang ilegal.

Masyarakat saat ini lebih banyak yang memilih untuk meminjam uang di pinjaman online yang dianggap lebih mudah dan praktis, tapi sering terjebak pinjol ilegal.

Karena hal itu juga lah yang membuat banyak pinjol beredar di Indonesia dan ternyata hanya ada sedikit yang termasuk pinjol resmi OJK yang sudah terdaftar dan berizin.

Menurut data yang dirilis oleh OJK per 17 November 2021 ada sebanyak 104 pinjol OJK yang sudah terdaftar dan berizin resmi.

Baca Juga: 10 Daftar Pinjol Ilegal Cepat Cair Hanya Hitungan Menit, Tanpa Agunan, Abaikan saja

Sementara pinjol yang ada di Indonesia bisa sampai ribuan jumlahnya. Itulah mengapa banyak orang yang masih saja terjebak meminjam uang ke pinjol ilegal.

Kasus tentang pinjol ilegal juga semakin banyak dan makin meresahkan masyarakat pasalnya masyarakat masih kesulitan membedakan mana pinjol resmi OJK yang sudah terdaftar dan berizin serta mana yang ilegal.

Nah biar tidak bingung berikut ini beberapa rekomendasi pinjol resmi OJK yang sudah terdaftar dan berizin sehingga aman saat akan meminjam uang:

Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi OJK 2021 untuk Mahasiswa, yang Aman dan Pas Atasi Masalah Keuangan Kamu!

1. investree

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x