TERBARU! Daftar Pinjaman Online Resmi OJK Per 3 Januari 2022

- 10 Januari 2022, 11:56 WIB
TERBARU! Daftar Pinjaman Online Resmi OJK Per 3 Januari 2022
TERBARU! Daftar Pinjaman Online Resmi OJK Per 3 Januari 2022 /OJK

PORTAL PURWOKERTO – Simak informasi mengenai data terbaru dari daftar pinjaman online resmi OJK yang telah terdaftar dan memiliki izin operasional per 3 Januari 2022.

OJK kembali merilis daftar terbaru dari perusahaan penyedia pinjaman online pada 3 Januari 2022. Dalam rilis resminya di laman ojk.go.id.

Dalam rilis terbarunya tersebut, OJK menginformasikan bahwa sampai tanggal 3 Januari 2022 terdapat 103 perusahaan penyedia jasa pinjaman online yang telah terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending.

Dalam rilis tersebut juga disebutkan bahwa terdapat satu pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT. Kas Wagon Indonesia.

Pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending miliki PT. Kas Wagon Indonesia dikarenakan PT. Kas Wagon Indonesia tidak dapat memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu juga terdapat penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Syarat KTP, Memang Mudah Tapi Tolak Saja! Bisa Merugikan

OJK juga menginformasikan bahwa terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).

Berikut daftar perusahaan penyedia jasa pinjaman online terbaru yang telah memiliki izin dan terdaftar di OJK sampai dengan 3 Januari 2022:

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah