Jadwal Pencairan PKH 2022 Tahap 1 Cair Bulan Apa? Ini Kriteria Penerima Bansos PKH 2022

- 15 Januari 2022, 10:47 WIB
Jadwal Pencairan PKH 2022 Tahap 1 Cair Bulan Apa? Ini Kriteria Penerima Bansos PKH 2022
Jadwal Pencairan PKH 2022 Tahap 1 Cair Bulan Apa? Ini Kriteria Penerima Bansos PKH 2022 /Portal Purwokerto/Hening Prihatini

PORTAL PURWOKERTO - Jadwal pencairan PKH 2022 Tahap 1 cair di bulan apa? Benarkah bulan Januari 2022 akan ada penyaluran bantuan PKH?

Apakah ada perubahan terkait kriteria penerima Bansos PKH tahap 1 2022 ini? Berikut informasinya.

Bantuan PKH yang merupakan bagian dari program Kementerian Sosial ini diberikan sebagai salah satu cara percepatan penanggulangan kemiskinan yang diberikan sejak tahun 2007 silam.

Setiap tahunnya, bansos PKH diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang masuk dalam daftar DTKS Kemensos.

Baca Juga: Info PKH 2022: Ini 2 Link Resmi Cek Daftar Nama Penerima PKH 2021-2022

Penyaluran dana bantuan PKH ini diberikan secara bertahap hingga akhir tahun yang dilakukan melalui 4 tahap.

Jadwal pencairan PKH 2022 tahap 1 kapan?

Berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, pencairan bantuan PKH tahap 1 dilakukan pada bulan Januari, Februari dan Maret.

Tahap 2 disalurkan pada April, Mei, Juni. Tahap 3 dicairkan pada Juli, Agustus, September. Sedangkan tahap 4 disalurkan pada Oktober, November, Desember.

Bagaimana dengan tahun ini? Apakah jadwal pencairan PKH 2022 tahap 1 sudah dimulai pada bulan Januari ini?

Tim Portal Purwokerto menghubungi salah satu pendamping PKH untuk menanyakan hal tersebut. Berdasarkan keterangan yang didapatkan, hingga berita ini ditayangkan belum ada informasi lebih lanjut terkait pencairan PKH 2022 tahap 1 di bulan ini.

Baca Juga: Jadwal PKH dan BPNT Januari 2022 Kapan Cair? Ada Kesempatan Daftar PKH Online 2022?

Masyarakat dapat menanyakan langsung kepada pendamping PKH di masing-masing wilayah untuk mendapatkan kepastian kapan bantuan ini diberikan.

Namun, pastikan bahwa Anda masuk dalam salah satu kriteria penerima bantuan PKH 2022 yang diantaranya yakni ibu hamil, balita, pelajar, lansia atau penyandang disabilitas yang masuk dalam data DTKS.

Untuk daftar PKH 2022, dapat dilakukan melalui pihak Pemerintah Desa. Demikian info PKH 2022.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah