Bisa Cairkan Dana JHT Sebelum usia 56 Tahun Kok! Ini Syaratnya

- 21 Februari 2022, 15:14 WIB
Ilustrasi cara cairkan JHT sebelum 56 tahun
Ilustrasi cara cairkan JHT sebelum 56 tahun /Mufid Majnun / Unsplash/

PORTAL PURWOKERTO - Polemik pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) masih ramai dibahas. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan belum lama ini membuat perubahan terkait syarat pencairan JHT.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2 Tahun 2022 menyebut, JHT baru bisa dicairkan ketika usia sudah 56 tahun.

JHT adalah program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dana JHT dibayarkan sekaligus pada saat usia peserta sudah 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau merubah status Warga Negara Asing (WNA) dengan meninggalkan Indonesia selama-selamanya.  

Baca Juga: Cek Cara Cairkan JHT BPJS Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Syarat dan Cara Via Online Disini!

Namun, dilansir dari website BPJS Ketenagakerjaan, dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan sebelum usia 56 tahun. Hanya saja, dana yang dicairkan tidak sepenuhnya alias sebagian yaitu 10 persen dan 30 persen.

Adapun beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut:

Syarat pencairan JHT sebagian 10 persen:

1. Kartu Kepesertaan Jamsostek

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah