Bagaimana Mengadukan Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Hubungi Nomor Ini!

- 1 Maret 2022, 15:34 WIB
Bagaimana Mengadukan Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Hubungi Nomor Ini!
Bagaimana Mengadukan Pinjol Ilegal? Jangan Panik, Hubungi Nomor Ini! /Unsplash.com/Sharon Mcchuteon/

1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
email [email protected]

2. Kemenkominfo:
Laman web aduankonten.id
email: [email protected]
WA: 08119224545

3. OJK:
Hotline: 157
WA: 081 157 157 15
email: [email protected]
Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,
Kunjungi laman OJK.go.id

Demikian informasi pengaduan pinjol ilegal yang dapat dihubungi, semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x