Kredit Pintar Legal atau Ilegal, Apakah Aman, Bagaimana Kalau Telat Bayar? Cek Pinjaman Online Ini

- 3 Maret 2022, 17:01 WIB
Kredit Pintar Legal atau Ilegal, Apakah Aman, Bagaimana Kalau Tidak Telat Bayar? Cek Pinjaman Online Ini
Kredit Pintar Legal atau Ilegal, Apakah Aman, Bagaimana Kalau Tidak Telat Bayar? Cek Pinjaman Online Ini /Lasti Martina/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Kredit Pintar legal atau ilegal. Bagi Anda yang berminat untuk mencari pinjaman online, tentu penting untuk mencari tahu apakah pinjol yang dipilih aman.

Kredit pintar adalah salah satu perusahaan yang menyediakan uang tunai alias pinjaman online dan terdaftar di OJK sejak tahun 2019.

Saat ini Kredit Pintar cukup unggul dibanding dengan pinjaman online sejenis karena menawarkan beberapa fitur.

Dengan Kredit Pintar, pinjaman dapat cair tanpa adanya agunan atau jaminan. Anda hanya perlu menyediakan KTP dan mengisi formulir online di aplikasi Kredit Pintar.

Baca Juga: 14 Daftar Pinjol Ilegal TERBARU Per 26 Januari 2022, Ditangkap Polda Metro Jaya di Kawasan Pantai Indah Kapuk!

Jangan lupa pakailah pakaian yang pantas saat mendaftar di aplikasi Kredit Pintar karena Anda perlu melakukan verifikasi KTP dengan cara memegang KTP dan melakukan foto selfie. 

Kredit Pintar berani menawarkan proses pencairan yang cepat hanya dalam waktu 24 jam atau kurang, dana dapat cair di rekening penerima.

Suku bunga Kredit Pintar termasuk rendah, tidak lebih dari 11 persen per tahun. Biaya tambahan dalam pinjaman online juga sekitar 5-15 persen yang ditaksir dari uang yang hendak dipinjam dan jangka waktu pelunasan.

Nah untuk melunasi pinjaman Kredit PIntar ternyata juga mudah. Peminjam dapat membayar cicilan di semua cabang Alfa Group termasuk Alfamart, Alfamidi, Alfa Express, Lawson, dan sebagainya. 

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x