Kredit Pintar Legal atau Ilegal, Apakah Aman, Bagaimana Kalau Telat Bayar? Cek Pinjaman Online Ini

- 3 Maret 2022, 17:01 WIB
Kredit Pintar Legal atau Ilegal, Apakah Aman, Bagaimana Kalau Tidak Telat Bayar? Cek Pinjaman Online Ini
Kredit Pintar Legal atau Ilegal, Apakah Aman, Bagaimana Kalau Tidak Telat Bayar? Cek Pinjaman Online Ini /Lasti Martina/Portal Purwokerto

Baca Juga: Pilih Pinjaman Online Langsung Cair KTP OJK 2022 atau Pinjaman Bank? Jangan Pinjol Ilegal, Awas Salah Pilih!

Anda juga dapat melunasi pinjaman di Kredit Pintar melalui transfer ATM, M-banking, dan cara pembayaran lainnya.

 

Untuk jumlah pinjaman online yang dapat dipinjam bisa sampai Rp20 juta yang dicicil hingga satu tahun lamanya.

Namun, meskipun mudah meminjam di Kredit Pintar, Anda juga perlu waspada apabila melakukan pinjaman online. Terutama apabila Anda mengalami kesulitan dalam mencicil pinjaman online.

Pasalnya, meskipun legal, perusahaan pinjaman online ini tetap akan menagihkan bunga dan denda keterlambatan apabila peminjam terlambat membayar pinjaman.

Baca Juga: Perbedaan Pinjaman Online dengan Pinjaman di Bank, Cocok untuk Kebutuhan Mendesak Ataupun Foya-foya

Jangan kaget, besaran denda keterlambatan pelunasan berkisar antara 1,35 hingga 1,37 persen dari pinjaman pokok dan bunganya.

Bukan hanya terkena denda keterlambatan, peminjam juga wajib membayar bunga pinjaman yang terus berjalan meski telah melampaui jatuh tempo. 

Bunga ini cukup tinggi, hingga 0,8 persen PER HARI. Bukan perbulan. Tentu cukup merepotkan.

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x