Selain itu, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
Dengan demikian, telah terdapat 103 (seratus tiga) perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin.
Dilansir oleh Portal Purwokerto dari laman OJK, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang ada di daftar pinjol resmi OJK 2022.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Berikut 10 daftar pinjol resmi OJK 2022 dari 103 daftar yang ada dan sudah berizin:
1. KlikCair
Website: klikcair.com
Nama Perusahaan: PT Klikcair Magga Jaya
Surat Tanda Berizin: KEP-103/D.05/2021 tanggal 17 September 2021
Jenis usaha: Konvensional
OS: Android