12 Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK, Semua Memiliki Surat Izin dan Website Resmi TERPERCAYA

- 28 Februari 2022, 12:20 WIB
12 Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK, Semua Memiliki Surat Izin dan Website Resmi TERPERCAYA
12 Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK, Semua Memiliki Surat Izin dan Website Resmi TERPERCAYA /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Pinjaman online resmi adalah salah satu pinjaman yang terdaftar secara resmi di OJK dan memiliki surat izin yang terdaftar. 

Tak hanya itu, pinjaman online resmi yang ada di OJK juga memiliki surat izin dan tanggal yang menyatakan sebuah perusahaan sebagai fintech legal. 

Dalam memilih pinjaman online resmi kita bisa melihat dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh OJK. 

Baca Juga: 5 Pinjol Legal Resmi Terdaftar di OJK, Berikut Jumlah Pinjaman yang Bisa Cair dalam Waktu Cepat!

Untuk update terbaru daftar pinjaman online resmi adalah tanggal 3 Januari 2022 yang masih berlaku sampai sekarang. 

Terdapat 103 pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK dengan konsep usaha konvensional dan juga syariah. 

Untuk memeriksa ya, kalian bisa langsung melihatnya di laman resmi OJK atau dalam list berikut ini. 

Baca Juga: Jangan Terjebak Pinjol Ilegal Cepat Cair, Simak 4 Tips Cara Mengatasinya! Pilih yang Legal dan Terdaftar OJK

Berikut 12 pinjaman online resmi yang terdaftar dan memiliki surat izin di OJK.

Halaman:

Editor: Maria Nofianti

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x