PORTAL PURWOKERTO - Pinjaman online resmi adalah salah satu pinjaman yang terdaftar secara resmi di OJK dan memiliki surat izin yang terdaftar.
Tak hanya itu, pinjaman online resmi yang ada di OJK juga memiliki surat izin dan tanggal yang menyatakan sebuah perusahaan sebagai fintech legal.
Dalam memilih pinjaman online resmi kita bisa melihat dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh OJK.
Baca Juga: 5 Pinjol Legal Resmi Terdaftar di OJK, Berikut Jumlah Pinjaman yang Bisa Cair dalam Waktu Cepat!
Untuk update terbaru daftar pinjaman online resmi adalah tanggal 3 Januari 2022 yang masih berlaku sampai sekarang.
Terdapat 103 pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK dengan konsep usaha konvensional dan juga syariah.
Untuk memeriksa ya, kalian bisa langsung melihatnya di laman resmi OJK atau dalam list berikut ini.
Berikut 12 pinjaman online resmi yang terdaftar dan memiliki surat izin di OJK.