Pinjaman online resmi berikut ini sudah memiliki surat tanda berizin dan ada dibawah pengawasan OJK sebagai salah satu pengawas lembaga keuangan di Indonesia.
Simak selengkapnya mengenai 12 pinjaman online yang terdaftar di OJKdari 103 daftar yang ada, mulai dari yang konvensional hingga syariah.
Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair, Tanpa Ribet Memberikan Sertifikat Tanah Pastinya! Cuma Butuh Ini!
Perlu diingat bahwa artikel ini bukan saran atau ajakan untuk meminjam uang ke pinjaman online manapun, hanya sebagai tambahan data dan informasi bagi kalian yang tertarik mengajukan pinjaman online.
Wajib mengetahui resiko mengajukan pinjaman online dan pertimbangkan secara matang sebelum yakin mengajukan pinjaman online resmi.
Karena semua hal yang berkaitan dengan keuangan memiliki resiko tersendiri yang harus dipahami.
Diketahui bahwa pinjaman online saat ini banyak diminati dan banyak dicari oleh masyarakat melalui dunia digital.
Nah, karena itu masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mengambil dan mengajukan pinjaman online.
Hingga tanggal 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan.