12 Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK, Semua Memiliki Surat Izin dan Website Resmi TERPERCAYA

- 28 Februari 2022, 12:20 WIB
12 Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK, Semua Memiliki Surat Izin dan Website Resmi TERPERCAYA
12 Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK, Semua Memiliki Surat Izin dan Website Resmi TERPERCAYA /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Terdapat penambahan 2 (dua) penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.

Dan terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga: Pinjaman Online OJK yang Ramah Kepada Nasabah, Berkas Lengkap Pasti Cair Bunga Rendah Tenor Panjang

Selain itu, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).

Dengan demikian, telah terdapat 103 (seratus tiga) perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin.

Dilansir oleh Portal Purwokerto dari laman OJK, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online OJK, Mudah Diakses dengan Modal Internet dan Akan Segera Cair Jika Memenuhi Syarat

Berikut 14 daftar pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK dari 103 daftar yang ada dan sudah berizin:

1. danabijak

Halaman:

Editor: Maria Nofianti

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah