PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah Ukraina baru-baru ini mengesahkan undang-undang yang membuat Bitcoin dan mata uang crypto lainnya legal di negara tersebut.
Sejak menerapkan undang-undang baru tersebut, pemerintah Ukraina telah menerima lebih dari $10 juta atau lebih dari Rp143 miliar dalam bentuk donasi mata uang crypto.
Donasi dalam bentuk mata uang crypto ini berasal dari seluruh dunia untuk menangani konflik Rusia- Ukrania.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak maupun menyarankan pembaca untuk membeli. Setiap pembelian aset kripto harus dilakukan dengan hati-hati dan mengetahui resiko yang akan dihadapi. Artikel ini tidak mencerminkan sikap maupun pandangan Portal Purwokerto.
Selain donasi kepada pemerintah, beberapa LSM di Ukrania juga telah membuat akun crowdfunding alias penggalangan dana.
Dalam beberapa terakhir saja, mata uang crypto yang terkumpul telah bernilai jutaan dolar dari donasi individu maupun institusi dan organisasi di seluruh dunia.