- Simpan terlebih dahulu nomer WhatsApp resmi OJK (081-157-157-157)
- Buka aplikasi WhatsApp, cari nama kontak OJK yang telah disimpan
Baca Juga: Daftar Pinjol yang Cair Ke E-Wallet, Apa Saja? Ini Daftarnya
- Ketikan nama pinjol yang ingin dicek, lalu kirim pesan tersebut.
- Tunggu beberapa saat sampai bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait informasi pinjol yang Anda ketikan tadi.
3. Cek Pinjol dengan cara menghubungi 157 atau mengirimkan pesan melalui e-mail OJK.
Cara cek pinjol legal atau illegal yang terakhir adalah dengan mengubungi secara langsung di nomor 157 atau dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui e-mail OJK ([email protected]).