Cara dan Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Tak Harus Tunggu Hingga Usia 56 Tahun

- 10 Maret 2022, 15:22 WIB
Cara dan Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Tak Harus Tunggu Hingga Usia 56 Tahun
Cara dan Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Tak Harus Tunggu Hingga Usia 56 Tahun /

PORTAL PURWOKERTO - Para peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini tak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk dapat mencairkan manfaat JHT.

Untuk itu peserta perlu mengetahui cara dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan supaya tidak mengalami kendala dalam prosesnya.

Pemerintah telah memastikan bahwa aturan JHT yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 akan direvisi dan dikembalikan ke aturan lama seperti tercantum dalam Permenaker 19/2015.

Manfaat JHT berlaku bagi pekerja yang berhenti kerja, baik karena mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Baca Juga: Pilih Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan atau JMO, Cara Pencairan JHT Online

Menurut aturan lama, batas usia pensiun pekerja yang bisa mencairkan JHT tidak diatur. 

Peserta yang mengundurkan diri dapat mencairkan JHT Secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat pengunduran diri dikeluarkan oleh perusahaan.

Masih menurut aturan lama, pekerja yang terkena PHK juga dapat mencairkan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak tanggal pekerja terkena PHK.

Untuk dapat mencairkan manfaat JHT, peserta harus memenuhi syarat dan mempersiapkan beberapa dokumen pendukung seperti di bawah ini.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah