Pilih Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan atau JMO, Cara Pencairan JHT Online

- 5 Maret 2022, 08:10 WIB
 Pilih  Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan atau  JMO,  Cara Pencairan JHT Online
Pilih Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan atau JMO, Cara Pencairan JHT Online /Instagram@BPJS Ketenagakerjaan



PORTAL PURWOKERTO - Lapak asik BPJS Ketenagakerjaan go.id atau klik JMO adalah cara untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa menggunakan laman  lapak asik BPJS Ketenagakerjaan untuk proses pencairan JHT secara online.

Ada banyak pilihan untuk cara pencairan JHT online, dengan klik lapak asik BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan Jamsostek Mobile. Pilihan ketiga dengan offline mendatangkan kantor BPJS setempat.

Pemerintah memberikan solusi bagi para pekerja untuk mempersiapkan masa depannya  dengan program jaminan hari tua (JHT).

Sesuai namanya jaminan hari tua maka pencairannya dilakukan setelah memasuki masa purna sesuai 56 tahun.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Klaim JHT Ketenagakerjaan di JMO 2022, Ketika Gagal di Lapak Asik BPJS Tenaga Kerja

Namun JHT ketentuan tersebut bukan satu satunya, apa saja syarat untuk mengajukan klaim.

Syarat kriteria pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah apa saja, berikut ini daftarnya

1.Seorang pekerja berusia 56 tahun atau hendak memasuki usia pensiun

2.Meninggalkan Indonesia atau pindah ke luar negeri
3.Terkena pemutusan  hubungan kerja (PKH)
4.Sebab sebab lain, karena cacat akibat aktivitas kerja.
5.Meninggal dunia

Berikut ini adalah syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan mengutipp laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan go.id

Jika ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan maka anda bisa mengakses lapakasik.bpjketenagakerjaan.go.id .

Bisa melalui HP, tapi sebelumnya persiapkan dulu NIK dan nomor peserta, begini caranya.

Sebelumnya registrasi dulu akun melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Wajib untuk Urus SIM dan STNK, Ketahui Apa Saja Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung oleh BPJS

Caranya  akses melalui  website BPJS Ketenagakerjaan  yaitu https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/  setelah berhasil membuka akses pilih  tulisan  Tenaga Kerja pada bagian Electronic service Payroll Software Indonesia

Kemudian mulailah registrasi degan membuat akun dalam website tersebut diantaranya memasukan

Nomor KPJ, Nama lengkap, tanggal lahir, no KTP (NIK) nama Ibu Kandung, Nomor handphone

Mulailah registrasi dengan membuat akun dalam website tersebut, di antaranya harus memasukkan No Kandung, No Handphone serta imail.

Pastikan data sudah sesuai ,lalu klik Submit. Setelah selesai membuat akun dalam website lalu
1.Login lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2.Kemudian ketik data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3.Sistem nanti secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.

4.Setelah verifikasi selesai, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.

Baca Juga: Cara Klaim JHT, Bisa Dilakukan Online dari Rumah dan Offline Langsung Ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

5.Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan

6.Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi jadwal dan informasi kantor cabang.

7.Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi

8.Setelah proses selesai dana akan dicairkan melalui rekening terlampir.

Demikian cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan online, melalui lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. ***

Editor: Eviyanti

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x