BAHAYA! 20 Aplikasi Pinjol Ilegal 2022, OJK Resmi Blokir Aplikasi Ini

- 11 Maret 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online /Pexels/Natasha Chebano
 

PORTAL PURWOKERTO - Seiring berjalannya waktu, pinjaman online alias pinjol semakin berkembang di masyarakat. Aplikasi pinjaman online tersebut menjadi gaya baru dalam berhutang.

Bagaikan dua mata pisau, pinjaman online dapat memudahkan masyarakat saat membutuhkan uang sekaligus membuat masyarakat menjadi sekarat akibat salah memilih pinjaman online yang benar.

Aplikasi pinjaman online memang memudahkan masyarakat dalam memperoleh uang dengan cepat. Banyak aplikasi pinjaman online yang menawarkan beragam kemudahan seperti cepat cair, bunga rendah, dan tenor panjang.

Namun Anda perlu waspada dalam memilih pinjaman online tersebut. Pasalnya, banyak pinjol ilegal yang mulai beredar di lingkungan masyarakat tahun ini.

Ciri pinjol ilegal biasanya menawarkan segala cara agar masyarakat tertarik untuk melalukan pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga: Biodata Raditya Dika, Bintang Tamu KBP Podcast Sekaligus Komedian yang Akui Pernah Diganggu

Pinjol ilegal 2022 semakin pintar dalam merayu masyarakat. Iming-iming syarat yang mudah dan cepat cair membuat masyarakat tergiur untuk melakukan pinjol ilegal.

Pinjol ilegal sangat beresiko untuk dijadikan opsi kala membutuhkan uang. Lebih baik Anda memilih pinjol legal yang sudah terverifikasi oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam situs resmi OJK, Anda dapat mengetahui daftar pinjol legal maupun daftar pinjol ilegal 2022.

Untuk memudahkan Anda dalam memilih pinjol legal yang aman dan sudah terverifikasi OJK. Kami telah merangkum daftar pinjaman online yang wajib Anda hindari di tahun ini.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x