Masih Tertipu Aplikasi Pinjol Ilegal? Kenali Ciri-Cirinya Agar Anda Selamat

- 13 Maret 2022, 16:56 WIB
Masih Tertipu Aplikasi Pinjol Ilegal? Kenali Ciri-Cirinya Agar Anda Selamat.*
Masih Tertipu Aplikasi Pinjol Ilegal? Kenali Ciri-Cirinya Agar Anda Selamat.* /Portal Purwokerto/Lasti Martina

PORTAL PURWOKERTO – Simak ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui, agar Anda selamat dan tidak menjadi korban selanjutnya.

Banyaknya jumlah aplikasi pinjol ilegal di antaranya disebabkan oleh kurangnya literasi serta kondisi ekonomi rakyat ditengah kondisi pandemi yang masih terus berlanjut.

Tongam L. Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi, dikutip dari Aptika Kominfo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih kesulitan untuk mendapat data akurat mengenai aplikasi pinjol ilegal.

Hal tersebut dikarenakan oleh para penyedia aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar, tidak memiliki laporan, dan tidak diketahui alamatnya.

Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Resmi OJK 2022, Bunga Rendah Cepat Cair! Cocok Buat UMKM

“Saat ini ada 3.631 pinjol ilegal yang sudah kita blokir situs web dan aplikasinya. Pengaduan yang masuk ke kami ada sekitar 8000 pada 2021 ini. Mengenai jumlah nasabah dan dana yang disalurkan tidak bisa didapatkan datanya,” kata Tongam.

Selain masalah data akurat mengenai aplikasi pinjol ilegal, Tongam menyampaikan bahwa maraknya aplikasi pinjol ilegal dapat dilihat dari dua sisi, yakni dari sisi pelaku dan masyarakat.

Dari sisi pelaku penyedia aplikasi pinjol ilegal, dikarenakan kemajuan teknologi informasi dan digital membuat mereka sangat mudah menawarkan pinjol.

Misalnya melalui web, aplikasi, dan media sosial yang mudah diterima masyarakat karena rata-rata memiliki smartphone.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x