Masih Tertipu Aplikasi Pinjol Ilegal? Kenali Ciri-Cirinya Agar Anda Selamat

- 13 Maret 2022, 16:56 WIB
Masih Tertipu Aplikasi Pinjol Ilegal? Kenali Ciri-Cirinya Agar Anda Selamat.*
Masih Tertipu Aplikasi Pinjol Ilegal? Kenali Ciri-Cirinya Agar Anda Selamat.* /Portal Purwokerto/Lasti Martina

Sedangkan aplikasi pinjol ilegal biasanya akan mengakses semua data dan kontak di ponsel nasabahnya.

Hal inilah yang biasanya digunakan oleh aplikasi pinjol ilegal sebagai alat intimidasi saat masyarakat tidak membayar pinjaman.

Para penyedia aplikasi pinjol ilegal akan melakukan teror tidak hanya kepada nasabahnya namun juga kepada semua kontak yang ada di HP nasabahnya.

Baca Juga: 7 Pinjaman Online Langsung Cair Terdaftar OJK, Mulai Dari Cair 1 Menit Setelah Verifikasi Hingga 1 x 24 jam!

Itulah beberapa ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal menurut Tongam L. Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi, yang perlu masyarakat ketahui agar tidak menjadi korban dari aplikasi pinjol ilegal.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah