8 Pinjol Berbasis Syariah, Legal dan Terdaftar Resmi di OJK Per 2 Maret 2022

- 17 Maret 2022, 19:47 WIB
8 Platform Fintech atau Pinjol Berbasis Syariah yang Legal dan Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
8 Platform Fintech atau Pinjol Berbasis Syariah yang Legal dan Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) /Instagram.com/@ojkindonesia

PORTAL PURWOKERTO - Simak 8 platform fintech atau pinjaman online berbasis syariah, pastinya pinjol legal karena resmi dari OJK 2022.

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah memperhabarui daftar pinjaman online atau pinjol resmi per 2 Maret 2022. 

Ada sebanyak 102 pinjol legal atau perusahaan fintech yang telah terdaftar secara resmi.

Jumlah 102 daftar pinjol legal dan pinjol resmi ini tidak semuanya berbasis konvensional, ada beberapa pinjol yang berbasis syariah. 

Baca Juga: Daftar Terbaru Pinjol Resmi OJK 2022, Daftar Pinjaman Online Legal Per 2 Maret 2022

Pinjol Syariah menyelenggarakan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik.

Sedangkan Pinjol Konvensional ketentuan pinjam meminjam didasari pada perjanjian umum dibidang jasa keuangan antara pemberi pinjaman dan peminjam.

Berikut adalah perusahaan fintech atau pinjol legal yang berbasis syariah, dan pastinya pinjol resmi dan terdaftar OJK 2022:

1. PT Investree Radhika Jaya (Investree)

Investree adalah perusahaan teknologi keuangan yang berdiri sejak bulan oktober 2015, dan memiliki izin kegiatan usaha berbasis konvesional dan syariah.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x