Tarif PPN Naik Menjadi 11% Mulai 1 April 2022! Menkeu: Ditjen Pajak Harus Edukasi Masyarakat

- 24 Maret 2022, 11:34 WIB
Tarif PPN Naik Menjadi 11% Mulai 1 April 2022! Menkeu: Ditjen Pajak Harus Edukasi Masyarakat
Tarif PPN Naik Menjadi 11% Mulai 1 April 2022! Menkeu: Ditjen Pajak Harus Edukasi Masyarakat /Tangkapan Layar Instagram @smindrawati

PORTAL PURWOKERTO - Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusah Kena Pajak (PKP).

PPN menjadi wajib bagi pribadi atau badan usaha yang telah mendapat status Pengusaha Kena Pajak, jadi PPN dibebankan kepada wajib pajak yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dalam prakteknya PPN juga dibebankan kepada konsumen, ini terjadi karena ada beberapa konsumen yang kurang taat terhadap pajak.

Mereka tidak ingin mengeluarkan tambahan uang yang harus mereka bayar diatas harga barang atau jasa.

Untuk mengantisipasi hal ini, biasanya PPN dimasukan ke dalam harga barang atau jasa tersebut.

Baca Juga: Pajak Rokok Dipakai Untuk Apa? Salah Satunya Pembiayaan Kesehatan

Disisi lain ada juga yang ingin melakukan transparansi, contohnya di toko modern atau mini market: setiap kali membeli barang, maka ada struk yang menyajikan informasi harga barang lengkap dengan jumlah PPN yang harus di bayar.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11% pada 1 April 2022 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1% PPN masih berada dibawah rata-rata PPN dunia yang berada pada angka 15%, Jakarta 22 Maret 2022.

Menkeu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus terhadap pemulihan ekonomi. Namun hal ini tidak menghalangi Pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yangnbekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Jual Emas Antam Hari Ini Selasa, 23 November 2021 Beserta Pajak Dengan atau Tanpa NPWP

Menkeu juga menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi dari yang relatif mampu. Hali ini karena pajak yang dikumpulkan tersebut penggunaannya akan dikembalikan kepada masyarakat.

"Kita jelas membutuhkan pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita bahkan butuh TNI kita yang makin kuat, Polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanqn kita juga bagus. Itu semua bisa dikerjakan, kita capai, kita bangun setahap demi setahap kalau pajak kita kuat," lanjut Menkeu.

Pada kesempatan lain Menkeu juga meminta seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya wajib pajak terkait pajak secara sederhana dan membumi agar mudah dipahami masyarakat luas, khususnya generasi muda.

Baca Juga: Menunggak Pajak hingga Ratusan Juta, Aset Warga Purbalingga dan Banjarnegara Disita KPP Pratama Purbalingga

Untuk mengatasi persepsi masyarakat bahwa pajak itu rumit, pemanfaatan teknologi digital menjadi penting untuk memudahkan wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya.

Disisi lain, DJP juga harus terus mengedukasi mengenai manfaat pajak kepada masyarkat luas. Pajak tak hanya dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur.

Tetapi juga dimanfaatkan untuk membayar gaji TNI dan Polri yang bertugas menjaga pertahanan dan keamanan Indonesia. Selain itu pajak juga hadir dalam kehidupam sehari hari melalui subsidi elpiji dan listrik.

"Jadi pajak itu hadir dalam semua sisi kehidupan kita. Edukasi mengenai manfaat pajak perlu diterjemahkan kepada hal-hal yang keseharian sehingga tidak memunculkan bahwa pajak itu saya tidak merasakan manfaatnya apa-apa," pungkas Menkeu, Rabu 23 Maret 2022.***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x