2. Memiliki anggota keluarga dengan kriteria ibu hamil atau sedang menyusui.
3. Memiliki anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.
Baca Juga: Pinjol yang Mudah di Acc Resmi OJK 2022, Tidak Perlu Syarat Ribet, Bunga Ringan
4. Memiliki anak sekolah dengan kategori pendidikan SD, SMP, atau SMA sederajat.
5. Memiliki keluarga lanjut usia minimal 60 tahun.
6. Penyandang disabilitas, diutamakan penyandang disabilitas berat.
Jika syarat sudah terpenuhi, selanjutnya lakukan pendaftaran ke RT atau RW setempat.
Selain itu, masyarakat juga melakukan pendaftaran PKH 2022 secara online melalui website resmi atau aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh melalui Play Store di handphone (HP).
Dalam aplikasi Cek Bansos Kemensos, klik “Daftar Usulan” untuk mendaftar PKH 2022.