Apakah Masih Bisa Daftar PKH 2022 ? Begini Syarat dan Caranya

- 28 Maret 2022, 12:06 WIB
Penerima Bansos PKH. Apakah Masih Bisa Daftar PKH 2022 ? Begini Syarat dan Caranya.*
Penerima Bansos PKH. Apakah Masih Bisa Daftar PKH 2022 ? Begini Syarat dan Caranya.* /Instagram @kemensos_pkh

Jika telah terdaftar sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) PKH 2022, maka Anda akan menerima dana bantuan sesuai kriteria yang ada dalam satu KPM maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Kriteria tersebut, diantaranya adalah ibu hamil/nifas, anak berusia 0-6 tahun, anak sekolah SD hingga SMA, warga lanjut usia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas.

Untuk besaran dana PKH juga disesuaikan dengan kategori masing-masing.

Untuk kategori anak usia dini 0-6 ,bantuan senilai Rp3 juta per tahun, dan ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Cara Ketahui Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Kartu, Jika Hilang atau Rusak Siapkan NIK KTP

Kategori pendidikan untuk SD sederajat senilai Rp900.000 per tahun, SMP sederajat senilai Rp1,5 juta per tahun, dan kategori SMA sederajat senilai Rp2 juta per tahun.

Sementara untuk kategori lanjut usia di atas 60 tahun yaitu Rp2,4 juta per tahun, juga kategori penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun.

Dana bantuan PKH akan disalurkan dalam 4 tahap, yakni tahap 1 mulai Januari sampai Maret, tahap 2 April sampai Juni, tahap 3 Juli sampai September dan tahap 4 mulai Oktober sampai Desember.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x