Cara Login di bpjsketenagakerjaan.go.id, Persyaratan dan Langkah Klaim JHT Via Online

- 28 Maret 2022, 16:28 WIB
 Cara Login di bpjsketenagakerjaan.go.id, Persyaratan dan Langkah Klaim JHT Via Online
Cara Login di bpjsketenagakerjaan.go.id, Persyaratan dan Langkah Klaim JHT Via Online /Tangkapan layar Youtube/

 

PORTAL PURWOKERTO - Cara Login di bpjsketenagakerjaan.go.id, persyaratan dan langkah klaim JHT Via Online

Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 2 Tahun 2022 yaitu mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Peraturan baru saat ini adalah peserta JHT dapat melakukan pencairan setelah memasuki usia 56 tahun, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bantuan Jaminan Hari Tua (JHT).

Jaminan Hari Tua (JHT) akan disalurkan kepada penerima saat berusia 56 tahun, karena diharapkan bisa lebih bermanfaat untuk penerima JHT.

Baca Juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat SMS Tidak Harus Pakai Smartphone

Berikut beberapa dokumen penting yang wajib dipersiapkan sebelum melakukan klaim bantuan JHT, yaitu:

1. Scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

2. Menyiapkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

3. Menyiapkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK)

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x