Cek Pinjol Ilegal atau Legal OJK Lewat Whatsapp, Gampang! Begini Caranya

- 29 Maret 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi. Cek Pinjol Ilegal atau Legal OJK Lewat Whatsapp, Gampang! Begini Caranya
Ilustrasi. Cek Pinjol Ilegal atau Legal OJK Lewat Whatsapp, Gampang! Begini Caranya /Unsplash/Adem AY

Baca Juga: 4 Pinjol Berizin dan Diawasi OJK Berikut Cara, Syarat, Pengajukan Pinjaman Cepat

Selanjutnya, untuk mengetahui pinjol legal yang terdaftar juga dapat melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirim ke alamat [email protected]

Sementara itu, cara pinjaman online (Pinjol) illegal atau legal dari OJK lewat Whatsapp dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Simpan nomor resmi OJK 081-157-157-157
2. Buka aplikasi Whatsapp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
3. Ketik nama pinjol yang ingin dicari, misalnya "Danamas"
4. Kemudian kirim
5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban.

Baca Juga: pcare.bpjs-kesehatan.go.id vaksin, Ini Link Baru Primary Care untuk Eclaim BPJS Kesehatan Vaksin 2022

Pinjaman online merupakan salah satu pilihan bagi sebagian masyarakarat untuk mendapatkan dana cepat saat ini.

Namun, eksistensi pinjaman online illegal yang ada seringkali tidak membawa solusi dan justru menjerumuskan masyarakat.

Oleh karena itu, OJK secara berkala memberikan daftar pinjol berizin resmi serta menyuguhkan berbagai layanan pengecekan, agar masyarakat dapat memastikan penawaran produk jasa keuangan tersebut dan tidak terjebak dalam lilitan pinjol ilegal.

Demikian cara cek pinjaman online (Pinjol) illegal atau legal dari OJK lewat whatsapp dengan mudah.

Disclaimer: Informasi di atas dikumpulkan oleh Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman online. Harap konfirmasi pihak penyedia jasa pinjaman online terkait sebelum mengajukan produk pinjaman online yang diinginkan.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x