Pada 2020 dan 2021, pemerintah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Saat ini tengah dibahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp1 juta.
Rencana BSU akan mulai disalurkan pada April 2022. Tahun ini, pemerintah menambah jumlah pekerja yang mendapatkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan juga menambah besaran nominal yang diberikan.
Nantinya, Program Bantuan Subsidi Upah tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adanya subsidi gaji 2022 atau BSU 2022 ini bentuk perhatian masyarakat dari pemerintah pusat. Untuk memberikan keringanan para pekerja di tahun ini.***