Cara Daftar PKH Ibu Hamil, Dapatkan Dana Bansos Rp3 Juta

- 7 April 2022, 19:19 WIB
Ilustrasi - Cara Daftar PKH Ibu Hamil, Dapatkan Dana Bansos Rp3 Juta.*
Ilustrasi - Cara Daftar PKH Ibu Hamil, Dapatkan Dana Bansos Rp3 Juta.* / Instagram.com/@kemensosri

Baca Juga: 4 Pinjaman Online Resmi OJK 2022, Pinjol Bunga Rendah dengan Tenor 12 Bulan, Cocok untuk Karyawan

Masing masing besaran berbeda, berdasarkan pada kategori yang telah ditetapkan.

PKH ibu hamil diperuntukkan kepada ibu hamil. Dana bansos senilai Rp 3 juta tersebut akan dibagikan dalam 4 tahap setahun.

Bansos Rp3 juta untuk ibu hamil bisa diterima jika sudah terdaftar sebagai penerima manfaat (PK) bansos PKH 2022.

Untuk bisa masuk dalam daftar penerima bansos PKH 2022 , masyarakat harus memenuhi syarat atau kriteria yang sudah ditentukan.

Baca Juga: 4 Pinjaman Online Resmi OJK 2022, Pinjol Bunga Rendah dengan Tenor 12 Bulan, Cocok untuk Karyawan

Berikut adalah syarat daftar PKH 2022 untuk menerima dana bantuan bagi ibu hamil.

1. Merupakan Keluarga miskin atau pra sejahtera.

2. Ibu hamil

Jika syarat sudah terpenuhi, selanjutnya lakukan pendaftaran ke RT atau RW setempat.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah